berita-hari-ini

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Prolegnas Prioritas DPR pada 2025

Kamis, 11 September 2025 | 15:27 WIB
DPR RI kini jadikan RUU Perampasan Aset sebagai p (bkn.go.id)

METROPOLITAN.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025 setelah mengalami perombakan dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah. 

RUU ini diusulkan sebagai inisiatif DPR dan akan dibahas di Komisi III DPR.

Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga RUU baru yang masuk perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. 

Baca Juga: Humanisme Gus Dur jadi Ruh Perjumpaan Budaya di Universitas Indonesia

Selain itu, dua RUU lain yang masuk prioritas adalah RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.

Bob Hasan menegaskan bahwa tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik. 

Pemerintah juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung pembahasan intensif bersama DPR. Targetnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung dalam tahun 2025.

Pembahasan RUU ini akan dilakukan secara simultan oleh Komisi III DPR, bersamaan dengan revisi KUHAP yang sedang berlangsung. 

Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, fokus pembahasan nanti akan melewati panitia kerja (panja) agar isi materi dapat terbahas secara mendalam.

Langkah percepatan RUU Perampasan Aset ini juga didorong oleh arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang secara aktif mendorong agar RUU ini segera disahkan demi memberantas praktik korupsi dan tindak kejahatan dengan perampasan aset secara efektif.

Baca Juga: Atap Ruang Kelas SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Dua Siswa Malah Tampak Tenang di Tengah Kepanikan

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi alat hukum yang kuat untuk membasmi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lain yang merugikan negara dengan cara menyita dan merampas aset pelaku kejahatan.

 

***

Tags

Terkini