METROPOLITAN.ID - Sebuah langkah penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia resmi diambil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan UU ini menandai transformasi besar dalam kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu poin utama dalam revisi adalah pengubahan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Satu Pintu Layanan Haji dan Umrah
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin rapat paripurna, secara resmi meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Setelah laporan disampaikan dan pembahasan rampung, revisi UU disetujui tanpa penolakan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk menciptakan sistem layanan satu pintu (one stop service) bagi seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Alih Fungsi SDM dan Infrastruktur
Tidak hanya struktur kelembagaan yang berubah, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berada di bawah BP Haji akan dialihkan ke kementerian baru tersebut.
Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan koordinasi antarunit kerja dalam menyelenggarakan layanan ibadah haji dan umrah.
Marwan juga menyebutkan bahwa perubahan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi pelaksanaan haji dan umrah ke depan.
Dasar Hukum yang Lebih Kuat