berita-hari-ini

Gegara Uang Rp5.000, Pengendara Motor Jadi Korban Kekerasan Tukang Parkir di Jakarta Utara, Ini 4 Faktanya

Senin, 29 September 2025 | 06:00 WIB
Jukir alias Juru Parkir lakukan kekerasan kepada pengendara motor gegara cuma dibayae Rp5000 (Pexels/NEOSiAM)

RBG dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area parkir serta menghindari tindakan kekerasan demi keselamatan semua pihak.

 

***

Halaman:

Tags

Terkini