RBG dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area parkir serta menghindari tindakan kekerasan demi keselamatan semua pihak.
***