METROPOLITAN.ID - Isu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS kembali menjadi topik hangat, menyusul pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peraturan ini secara resmi mengatur penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya adalah para pensiunan.
Jadwal Pencairan Rapel
Awalnya, banyak pensiunan berharap rapelan kenaikan gaji ini bisa dicairkan pada awal Oktober.
Namun, PT Taspen menegaskan bahwa proses administrasi dan teknis yang kompleks memerlukan waktu tambahan.
Baca Juga: Kronologi Kakek Nikahi Gadis 24 Tahun Kabur: Mahar Rp3 Miliar Palsu, Mobil Rental
Menurut informasi resmi dari PT Taspen, pencairan rapelan kenaikan gaji pen/siunan PNS tidak dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Sebaliknya, pembayaran rapelan gaji pensiunan diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan November 2025.
Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh proses administrasi dan perhitungan kenaikan gaji yang berlaku surut (backdated) sejak 1 Oktober 2025 berjalan lancar dan akurat.
Oleh karena itu, pembayaran pensiun bulanan untuk Oktober 2025 telah dicairkan pada tanggal 1 Oktober 2025, namun masih menggunakan besaran lama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Pantas Irish Bella Tak Kuat Lagi, Ini Deretan Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Bikin Miris
Mekanisme Pembayaran Rapel
Rapelan adalah mekanisme pembayaran selisih gaji dari kenaikan yang berlaku surut. Artinya, pada pencairan pertengahan November 2025, para pensiunan akan menerima:
- Gaji Pensiun November 2025 dengan besaran yang sudah disesuaikan (naik) berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025.
- Rapelan Gaji Pensiun Bulan Oktober 2025, yaitu selisih antara gaji lama dan gaji baru untuk satu bulan ke belakang.