METROPOLITAN.ID - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI - Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat 17 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara untuk ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.
Adapun untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025," terang Prabowo.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Menurutnya, pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
Ada juga diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan, hingga Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.***