Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah Gaji PNS Naik Agustus 2025? Ini Penjelasan dan Rincian Terbarunya

- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2025. (Freepik)
Ilustrasi Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2025. (Freepik)

 

METROPOLITAN.ID - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan berlaku pada Agustus 2025 tengah ramai diperbincangkan.

Mulai dari media sosial hingga berbagai situs berita online, wacana ini memancing rasa penasaran warganet, khususnya para aparatur sipil negara yang berharap ada angin segar dalam kesejahteraan mereka.

Namun, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS terbaru yang dikabarkan akan berlaku mulai bulan depan.

Beredarnya kabar ini bermula dari unggahan-unggahan di media sosial yang menyebut bahwa pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025. Beberapa media juga memuat berita serupa, namun tanpa dasar keterangan resmi dari Kementerian PAN-RB atau Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Berkarir jadi PNS Sejak Usia 18 Tahun, Berikut Profil Agung Prihanto Kepala Damkar Kota Bogor

Hingga saat ini, kebijakan yang masih menjadi acuan utama soal penggajian PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS. Artinya, jika tidak ada regulasi baru, maka gaji yang diterima PNS pada Agustus mendatang tetap mengacu pada PP tersebut.

Pemerintah daerah maupun instansi pusat mengimbau seluruh ASN untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apalagi, perubahan gaji pokok PNS merupakan kebijakan strategis yang hanya bisa diumumkan secara resmi oleh Presiden atau lembaga terkait.

Pernyataan resmi terkait kenaikan gaji biasanya diumumkan melalui pernyataan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau Surat Edaran dari MenPAN-RB. Maka dari itu, para ASN diminta tetap menunggu informasi yang sahih, bukan bersumber dari rumor media sosial.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Sudah Cair? Simak Besaran dan Penerimanya

Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025

Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X