METROPOLITAN.ID - Kabar soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025 ramai dibicarakan publik.
Isu tersebut merebak setelah pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah memang menaruh fokus pada delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah penyesuaian gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang disebut-sebut mulai diterapkan tahun ini.
Rumor itu membuat banyak PNS penasaran, benarkah gaji mereka akan naik per Oktober 2025 dan cair pada November 2025?
Baca Juga: Pemkab Bogor Lantik 255 CPNS, PNS, dan PPPK untuk Perkuat Layanan Publik
Sayangnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengumumkan secara resmi kapan kenaikan gaji itu direalisasikan.
Lantas, apakah benar gaji PNS bulan Oktober 2025 naik?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.
Alasannya, belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa tanpa dasar hukum baru, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana tambahan untuk pembayaran gaji atau pensiun.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara,” tegas Purbaya.
Besaran Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan