METROPOLITAN.ID - Seorang pria berinisial MSG (32) tak berkutik saat petugas kepolisian menggerebek rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis (9/10/2025).
Ia ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 4,1 kilogram yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online Bayar Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Awal Terungkap dari Kecurigaan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah MSG.Warga melihat sering ada paket keluar masuk secara tidak wajar, terutama pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Baca Juga: PNM Ajak Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur di Rumah Pangan PNM
Hasilnya, polisi menemukan bukti kuat dan langsung melakukan penangkapan terhadap MSG di depan rumahnya.
Transaksi Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mendapatkan pasokan ganja tersebut melalui transaksi daring di media sosial.
Barang haram itu kemudian diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Bekasi dan Jakarta dengan sistem tempel dan pengantaran tertutup untuk mengelabui petugas.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari luar kota, termasuk asal pengiriman paket ganja yang dikirim dalam jumlah besar.
Polisi Buru Jaringan Pengedar