Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Gerebek Rumah di Bekasi Utara, Temukan Ganja 4,1 Kg Siap Edar

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Seorang pria di Bekasi Utara berhasil ditangkap pihak kepolisian Bekasi Timur atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja (Freepik)
Seorang pria di Bekasi Utara berhasil ditangkap pihak kepolisian Bekasi Timur atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja (Freepik)

Baca Juga: Pengolahan Limbah PT Metro Pearl Indonesia Tak Sesuai Regulasi Pemerintah, Begini Kata DLH Purwakarta

Pihak kepolisian, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang berperan sebagai pemasok utama.

Barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram kini telah diamankan bersama tersangka di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, MSG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkoba di Bekasi.

 

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X