Pihak kepolisian, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang berperan sebagai pemasok utama.
Barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram kini telah diamankan bersama tersangka di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MSG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkoba di Bekasi.
***