berita-hari-ini

Miris! Anak SD Putus Sekolah Jadi Korban Pencabulan Oleh Pria 22 Tahun di Karimunjawa Sejak Usia 12 Tahun Kini Hamil 8 Bulan

Jumat, 7 November 2025 | 11:11 WIB
Seorang pria di Jepara melakukan aksi bejat bertahun tahun kepada seorang anak SD hingga hamil 8 bulan (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan berinisial "Bunga" di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Anak yatim dari keluarga kurang mampu ini menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial IC (22 tahun), tetangganya sendiri, yang melakukan tindakan keji tersebut sejak Bunga berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini, setelah dua tahun penderitaan, Bunga tengah hamil delapan bulan akibat ulah pelaku. Korban tinggal bersama ayah dan adiknya di rumah sederhana berdinding bambu, menyusul meninggalnya ibunya saat korban masih duduk di kelas 1 SD.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bekasi Hadiri Konsultasi Publik RDTR, Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan

Ayah korban bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan dengan penghasilan yang terbatas, sehingga Bunga harus putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.

Modus pelaku adalah mengancam korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun.

Kejadian pencabulan tersebut berlangsung secara berulang sejak 2022, membuat korban trauma dan kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah warga curiga melihat kehamilan Bunga tanpa diketahui siapa bapak janin yang dikandungnya.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi dan Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua Anak Disabilitas

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Jepara.

Dari pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyatakan pelaku kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh memberikan pendampingan psikologis dan fisik kepada korban untuk memulihkan kondisi secara menyeluruh.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan guna melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Halaman:

Tags

Terkini