METROPOLITAN.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Elham Yahya Luqman atau Gus Elham terhadap anak perempuan dalam video yang beredar luas di media sosial berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merugikan anak baik secara fisik maupun nonfisik sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi itu termasuk dalam perbuatan pidana dan tidak boleh dilakukan. Ya, bisa juga jadi child grooming,” kata Pribudiarta kepada wartawan, Rabu (12/11/25).
Baca Juga: Apa itu Cancel Culture? Heboh Gara-Gara Kasus Azizah Salsha dengan Arhan Pratama
Penjelasan tentang Child Grooming
Pribudiarta menjelaskan bahwa child grooming merupakan upaya seseorang mendekati anak untuk mendapatkan kepercayaannya dengan tujuan melakukan tindakan berbahaya atau bermuatan seksual.
Ia menekankan pentingnya edukasi bagi orang dewasa, terutama orang tua, untuk memahami batas interaksi aman dengan anak.
Menurutnya, anak-anak harus dibekali pemahaman sejak dini tentang bentuk sentuhan yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain.
“Buat anak paham mana yang sentuhan berbahaya, mana yang sentuhan orang tua. Ini anak memang harus diajarkan dari kecil. Jadi dia akan punya defense, pertahanan diri untuk menghindar,” ujar Pribudiarta.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 November 2025 Turun, Sinyal Profit Taking?
Video Gus Elham Viral, Wamenag Angkat Bicara
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh video viral Gus Elham Yahya yang memperlihatkan dirinya mencium seorang anak perempuan.
Aksi tersebut menuai kecaman warganet yang menilai perilaku itu tergolong pelecehan terhadap anak.
Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemkot Sukabumi Target Angka Stunting Turun 5 Persen di Tahun Ini