Minggu, 21 Desember 2025

KemenPPPA Sebut Aksi Gus Elham Bisa Masuk Pidana Kekerasan terhadap Anak

- Rabu, 12 November 2025 | 15:45 WIB
KemenPPPA mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Gus Elham Yahya sudah masuk kedalam pidana. (Ist)
KemenPPPA mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Gus Elham Yahya sudah masuk kedalam pidana. (Ist)

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, turut memberikan pernyataan tegas.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Selasa (11/11/25).

Romo Syafi’i menegaskan bahwa perilaku tersebut sangat tidak pantas dilakukan, terlebih oleh seorang pendakwah atau tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca Juga: 252 Siswa SMA di NTT Keracunan Massal Setelah Makan Bergizi Gratis, Mengeluh Gejala Pusing dan Mual

Kemenag Akan Perketat Pengawasan

Atas insiden tersebut, Kementerian Agama berencana memperketat pengawasan terhadap para pendakwah di Indonesia.

Menurut Romo Syafi’i, langkah pembinaan akan diperkuat untuk memastikan setiap tokoh agama dapat menjaga etika dan keteladanan di ruang publik.

“Kami akan melakukan pembinaan agar para tokoh agama bisa menjaga keteladanan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Daihatsu Sirion, Si Mobil Hatchback Kecil yang Tak Boleh Diremehkan: Nyaman, Irit, dan Punya Fitur Lengkap

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan pemerintah, terutama terkait perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

KemenPPPA menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan anak, sekecil apa pun, tidak dapat ditoleransi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X