“Saya dari awal transparan. Saya punya saham di beberapa perusahaan tambang itu tidak ada yang salah. Itu turun waris saat almarhum suami saya meninggal,” kata Sherly.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh aset yang dimaksud telah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sherly juga menegaskan bahwa sebelum resmi menjabat sebagai gubernur, ia telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak berwenang.
Ia menyebut telah bertemu langsung dengan Kejaksaan hingga KPK untuk memastikan bahwa kepemilikan sahamnya tidak melanggar aturan.
Sherly menjelaskan bahwa sebagian besar saham yang ia miliki berasal dari tahun 2018 dan 2020, jauh sebelum ia memasuki dunia politik.
Ketika ditanya mengenai kewenangan perizinan tambang, ia menjawab tegas:
“Saya belum tanda tangan satu pun izin sejak jadi gubernur.”
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan tersebut kini berada langsung di pemerintah pusat, bukan lagi di pemerintah provinsi.
Baca Juga: Ivar Jenner Putuskan Tinggalkan FC Utrecht, Fokus Buru Menit Main demi SEA Games 2025
Pernyataan ini menjadi klarifikasi penting terkait tudingan bahwa ia mempengaruhi proses izin tambang.
Perusahaan Tambang yang Dikaitkan dengan Sherly Tjoanda
Dalam laporan JATAM, setidaknya terdapat lima perusahaan yang disebut memiliki irisan kepentingan dengan Sherly, baik melalui saham, hubungan keluarga, atau jejaring bisnis sebelumnya:
PT Karya Wijaya – bergerak di tambang nikel Pulau Gebe
PT Bela Sarana Permai – mengelola tambang pasir besi di Pulau Obi
PT Bela Kencana – perusahaan tambang nikel