METROPOLITAN.ID - Memasuki bulan Desember 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali 'heboh' usai muncul isu kenaikan gaji atau pembayaran rapel gaji bulanan.
PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS tetap dicairkan pada tanggal 1 Desember 2025, namun tidak akan ada kenaikan maupun rapelan tambahan.
Seluruh pembayaran dan besaran nominal yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan dasar hukum gaji pensiunan saat ini.
"Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun," kata Taspen.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Villa di Banyuwangi, Dekat Kaki Ijen hingga Tepi Pantai Solong
Dasar hukum yang berlaku saat ini, PP No. 8 Tahun 2024, sudah mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Karena kenaikan 12% sudah diakomodir penuh sepanjang tahun 2024 dan 2025, pembayaran gaji pensiunan per Desember 2025 adalah pembayaran standar bulanan sesuai dengan nominal yang tertera dalam PP tersebut, tanpa adanya penambahan atau rapelan lagi.
Taspen berkomitmen untuk menjaga prinsip layanannya, memastikan gaji pensiunan diterima Tepat Waktu dan Tepat Jumlah sesuai dengan PP yang berlaku.
Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat mereka memasuki masa purnabakti.
Nominal ini berlaku seragam dan menjadi acuan pembayaran gaji pensiunan bulanan di Desember 2025. Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS:
Golongan I
Ia Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200