Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Desember?

- Senin, 1 Desember 2025 | 15:22 WIB
Berikut pernyataan PT Taspen terkait klaim rapelan gaji pensiunan PNS yang dikabarkan cair Desember 2025. (Instagram @taspen)
Berikut pernyataan PT Taspen terkait klaim rapelan gaji pensiunan PNS yang dikabarkan cair Desember 2025. (Instagram @taspen)

METROPOLITAN.ID - Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode November–Desember 2025 kembali menjadi topik hangat.

Isu mengenai rapel gaji pensiunan PNS ini berawal dari penafsiran yang salah terhadap isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang disorot bukanlah peraturan mengenai penetapan gaji atau tunjangan, melainkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dokumen ini berisi rencana-rencana strategis yang akan dijalankan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya adalah rencana kebijakan fiskal dan anggaran.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Hotel di Jember, Staycation Premium Dekat Jantung Kota

Dalam lampiran Perpres tersebut, tepatnya pada poin 6 halaman 3, pemerintah memang menyatakan komitmen terkait rencana kenaikan gaji.

Namun, rencana tersebut secara spesifik ditujukan bagi Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, TNI/Polri, dan Pejabat Negara.

Dokumen RKP yang bersifat perencanaan dan tidak secara eksplisit mencantumkan pensiunan, maka aturan ini hanya berlaku untuk ASN aktif dan TIDAK berlaku bagi pensiunan.

Kesalahpahaman muncul karena publik menyamaratakan rencana kenaikan gaji aktif dengan pensiunan, padahal penyesuaian pensiun pokok diatur melalui mekanisme peraturan yang berbeda.

Baca Juga: Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Makna dan Sejarah Lengkapnya

PT Taspen (Persero) pun membantah adanya regulasi baru atau keputusan pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan untuk periode November–Desember 2025.

Pihaknya menegaskan bahwa pembayaran pensiun hingga saat ini masih didasarkan pada aturan lama yang telah berlaku sejak awal tahun.

Untuk menghindari kebingungan yang meluas di tengah masyarakat purnawirawan, PT Taspen telah mengeluarkan sejumlah poin penting sebagai penegasan status gaji pensiunan per Desember 2025.

Pembayaran gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan kehormatan lainnya untuk tahun 2025, termasuk bulan November dan Desember, masih mengacu pada peraturan lama.

Baca Juga: Siapa Diduga Anggota TNI yang Dikaitkan dengan Kasus Kematian Arya Daru?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X