berita-hari-ini

LP3HI dan ARUKKI Gugat KPK! Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Digelar Pekan Depan

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:29 WIB
Sidang Praperadilan kasus korupsi kuota Haji diundur pekan depan, KPK digugat LP3HI dan ARUKKI (Instagram/@gusyaqut)

 

METROPOLITAN.ID - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Sidang putusan atas permohonan itu dijadwalkan digelar pekan depan.

Persidangan lanjutan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (5/12/2025) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga: Siapa Mirwan MS? Profil Lengkap Bupati Aceh Selatan yang Umroh Saat Warga Terdampak Bencana

Baik LP3HI dan ARUKKI selaku pemohon maupun KPK sebagai termohon telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (9/12/2025) mendatang untuk agenda pembacaan putusan.

Perkara ini teregister dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam permohonannya, LP3HI dan ARUKKI meminta hakim menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca Juga: Ruben Amorim Frustrasi Berat Usai Manchester United Gagal Menang atas West Ham

Mereka juga mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pemohon meyakini bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024.

Mereka menilai KPK terlalu lama tanpa perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

Selain itu, pemohon menyebut bahwa sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi yang pernah disampaikan KPK ke publik sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka.

Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini