Senin, 22 Desember 2025

LP3HI dan ARUKKI Gugat KPK! Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Digelar Pekan Depan

- Jumat, 5 Desember 2025 | 17:29 WIB
Sidang Praperadilan kasus korupsi kuota Haji diundur pekan depan, KPK digugat LP3HI dan ARUKKI (Instagram/@gusyaqut)
Sidang Praperadilan kasus korupsi kuota Haji diundur pekan depan, KPK digugat LP3HI dan ARUKKI (Instagram/@gusyaqut)

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak pernah dihentikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Homestay di Jember dengan Fasilitas Kolam Renang

Menurut Budi, penyidik KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses penghitungan itu disebut menjadi salah satu langkah krusial sebelum lembaga antirasuah dapat menetapkan tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat sejak 2023 setelah KPK melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait penyelenggaraan haji.

Dugaan penyimpangan mencakup: 

• Penambahan dan distribusi kuota haji non-reguler

• Dugaan adanya jual-beli kuota dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per jamaah

• Potensi kerugian negara dan kerugian masyarakat

• Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas khusus

KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenag, pihak swasta, hingga biro perjalanan haji.

Baca Juga: Bencana Sumatera jadi Cermin, Chandra Rahmansyah Minta ASN jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan

Putusan praperadilan pada Selasa (9/12/2025) menjadi momentum penting.

Jika hakim menyatakan KPK terbukti menghentikan penyidikan secara tidak sah, maka lembaga antirasuah dapat diperintahkan untuk segera melanjutkan perkara secara lebih terbuka dan progresif.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, KPK tetap dapat melanjutkan penanganan kasus sesuai prosedur internal tanpa tekanan praperadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X