METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Muhammad Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Semarang, dari Warung Tenda hingga Resto Premium
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Namun, pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Dugaan korupsi muncul dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini.
Selain pemeriksaan Tauhid Hamdi, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang yang terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Bela Negara di Ruang Digital
Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya soal pembagian kuota tambahan.
Pemeriksaan Muhammad Tauhid Hamdi merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan manipulasi penyelenggaraan kuota haji yang merugikan negara dalam skala besar.
KPK masih terus mendalami dan mencari siapa pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya juru simpan uang hasil korupsi.