METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Meskipun demikian, selama lebih dari sebulan proses penyidikan berjalan, KPK telah mengungkap sejumlah fakta mengenai jaringan kompleks yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyelidikan melibatkan setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’.
Baca Juga: 10 Tempat Sarapan Pagi di Bandung yang Murah dan Enak
"Sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Siapa Saja yang Diperiksa?
Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah nama besar yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Penyidikan secara resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, namun dua hari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Benarkah Ahmad Sahroni Tebus Flashdisk ke Perwira TNI? Ini Faktanya
Tak lama kemudian, pada 11 Agustus, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.
Pada Kamis, 18 September 2025, giliran Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam.
Pemeriksaan ini berlangsung lama karena jabatan Hilman dianggap sentral dalam alur pengambilan keputusan penyelenggaraan haji.
KPK menduga adanya aliran uang korupsi yang masuk ke dirjen tersebut, terkait penerbitan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar masalah ini.
Baca Juga: Amoeba Pemakan Otak 'Naegleria Fowleri': Infeksi, Gejala, Cara Pencegahan