Modus ini sering digunakan oleh pelaku penipuan jasa event karena sulit terdeteksi hingga mendekati hari acara.
Kombes Erick menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Polisi kini tengah menelusuri:
• Peran detail masing-masing tersangka dalam struktur WO
• Ke mana uang para korban dialirkan
• Adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor
• Keterlibatan pihak luar atau jaringan yang lebih luas
Baca Juga: Akses ke Sumberlangsep Terputus Akibat Lahar Semeru, Pemkab Lumajang Bangun Jembatan Gantung Darurat
Penyidik juga sedang menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan lanjutan terhadap para tersangka.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan:
• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
• UU Perlindungan Konsumen jika ditemukan pelanggaran dalam layanan jasa
Ancaman hukuman dapat mencapai 4 tahun penjara, atau lebih jika ditemukan kerugian besar serta banyak korban.
Melihat pola kasus yang mirip, polisi menduga kemungkinan jumlah korban lebih banyak.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh jasa WO tersebut untuk segera melapor agar kasus dapat ditangani lebih komprehensif.