Minggu, 21 Desember 2025

Korban Rugi Puluhan Juta, Kronologi Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka Penipuan WO, Total Lima Orang Dijerat Polisi

- Selasa, 9 Desember 2025 | 19:15 WIB
Bikin geger, ini kronologi penipuan WO Ayu Puspita, kini dijadikan tersangka (Freepik)
Bikin geger, ini kronologi penipuan WO Ayu Puspita, kini dijadikan tersangka (Freepik)

Meski demikian, polisi masih merahasiakan identitas dan peran detail masing-masing tersangka sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.

Erick menegaskan bahwa penyidik terus menghubungkan keterkaitan antara para tersangka untuk mengetahui alur kejadian secara menyeluruh.

Berikut rangkaian peristiwa hingga Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka:

1. Para korban melapor ke Polres Jakarta Utara terkait WO yang tidak memberikan layanan sesuai paket.

2. Laporan-laporan tersebut menunjukkan kesamaan modus, terutama jasa catering yang tidak hadir pada hari pernikahan.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Pemkot Depok Gelar Job Fair 2025, 1.316 Lowongan Kerja Menanti

3. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mulai dari korban, vendor, hingga pihak internal WO.

4. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa WO sengaja menerima pembayaran meskipun tidak memiliki kesiapan atau fasilitas untuk memenuhi kesepakatan.

5. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya.

6. Kasus kini naik ke tahap pendalaman untuk mengetahui skema penipuan, aliran dana, serta potensi korban tambahan.

Modus Penipuan: Paket Murah, Janji Menggiurkan

Dari informasi yang dihimpun, WO Ayu Puspita diduga kerap menawarkan paket pernikahan dengan harga menarik, mencakup dekorasi, dokumentasi, hingga catering.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Pemkot Depok Gelar Job Fair 2025, 1.316 Lowongan Kerja Menanti

Namun pada praktiknya, layanan tersebut tidak diberikan sesuai perjanjian.

Dalam beberapa kasus, WO menerima DP hingga pelunasan penuh, namun tidak mempersiapkan vendor yang seharusnya bekerja pada hari H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X