METROPOLITAN.ID - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun.
Banyak yang kemudian bertanya: Apakah setelah satu tahun otomatis diangkat menjadi PPPK full-time? Berikut penjelasan lengkapnya.
Masa Berlaku PPPK Paruh Waktu Hanya Satu Tahun
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan bahwa usia PPPK paruh waktu memang ditetapkan hanya setahun, sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB 16/2025.
Kebijakan ini merupakan turunan dari arahan pada KepmenPAN-RB sebelumnya, yaitu Nomor 16 Tahun 2023.
Artinya, setelah satu tahun masa kerja berakhir, status PPPK paruh waktu tidak otomatis berubah atau diperpanjang.
Setelah Setahun, Apakah Akan Jadi Full-Time?
Baca Juga: Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Terra Drone: 22 Korban Tewas dan Kronologi Lengkap Kejadian
Suharmen menegaskan bahwa tidak ada jaminan bahwa PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah masa setahun selesai.
Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Mereka dapat menentukan apakah formasi yang ada memungkinkan pengangkatan PPPK full-time atau tidak.
Dengan kata lain, meskipun masa paruh waktu hanya satu tahun, kelanjutannya sangat bergantung pada kebutuhan formasi dan kebijakan instansi.
Mengapa Ada PPPK Paruh Waktu?
Menurut Suharmen, skema paruh waktu muncul karena tidak semua tenaga honorer dapat diakomodasi dalam formasi PPPK penuh waktu.