Melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2023, pemerintah mengarahkan bahwa:
- Semua honorer yang masuk database BKN, namun
- Tidak terakomodasi dalam PPPK full-time,
Akan dialihkan terlebih dahulu ke sistem PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Rekomendasi Restoran AYCE di Surabaya Pusat untuk Dinner Natal, Nomor 3 Favorit Keluarga!
Skema ini menjadi solusi sementara agar tidak ada tenaga honorer yang langsung kehilangan status pekerjaan sebelum kebijakan ASN baru diberlakukan penuh.
Revisi UU ASN 2023 dan Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Suharmen menambahkan bahwa setelah semua honorer dimasukkan ke skema paruh waktu, revisi UU ASN 2023 berpotensi menghapus Pasal 66, yang berisi ketentuan mengenai penyelesaian tenaga honorer.
Dengan hilangnya pasal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu. Sistem ASN akan kembali hanya mengenal dua jenis:
- PNS
- PPPK (full-time).
Ini berarti status paruh waktu bersifat transisi, bukan permanen.
Rekrutmen PPPK dari Honorer Akan Berakhir
Baca Juga: Rekomendasi Restoran AYCE di Surabaya Pusat untuk Dinner Natal, Nomor 3 Favorit Keluarga!
Hal penting lainnya yang disampaikan Suharmen adalah bahwa rekrutmen PPPK dari jalur honorer hanya berlangsung sampai tahun ini.
Setelah itu, pola rekrutmen PPPK akan mengikuti sistem penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan, di mana:
- Formasi hanya akan diisi tenaga profesional,
- Tidak lagi melalui jalur penyelesaian honorer sebagaimana sebelumnya.
***