METROPOLITAN.ID - Menjelang akhir tahun, masyarakat Indonesia kembali bersiap memasuki masa libur panjang yang identik dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan keputusan pemerintah yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut daftar lengkap libur Desember 2025 untuk PNS, karyawan swasta, hingga pelajar dari berbagai daerah.
1. Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta
Sesuai SKB 3 Menteri, terdapat dua tanggal penting pada Desember 2025:
Kamis, 25 Desember 2025 — Libur Nasional Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025 — Cuti Bersama Natal
Untuk sektor swasta, pemberlakuan cuti bersama diserahkan kepada kebijakan perusahaan. Perusahaan di sektor esensial seperti:
Baca Juga: Terra Drone Respons Insiden Kebakaran Maut di Jakarta yang Menewaskan 22 Korban
- Layanan publik
- Logistik
- Transportasi
- Kesehatan
- Umumnya tetap beroperasi dengan sistem shift.
Setelah libur Natal, masyarakat juga akan memasuki masa Libur Tahun Baru 2026, di mana 1 Januari 2026 (Kamis) telah ditetapkan sebagai libur nasional.
2. Libur Akhir Tahun 2025 untuk ASN/PNS
Bagi Aparatur Sipil Negara, libur akhir tahun mengikuti keputusan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
- Kamis, 25 Desember 2025 — Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 — Cuti bersama Natal
Rangkaian libur ini berdekatan dengan akhir pekan, sehingga memberikan peluang bagi ASN untuk:
- Mudik akhir tahun
- Berlibur/rekreasi
- Menghabiskan waktu bersama keluarga
Lonjakan mobilitas masyarakat pada periode ini diperkirakan meningkat signifikan.
3. Potensi Long Weekend untuk PNS dan Karyawan Swasta