Minggu, 21 Desember 2025

Tanggal Berapa Skema WFA WFH Libur Natal dan Tahun Baru Diterapkan?

- Jumat, 5 Desember 2025 | 14:43 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan skema WFA/WFH menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (dok PT KAI Daop 1 Jakarta)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan skema WFA/WFH menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (dok PT KAI Daop 1 Jakarta)

 

METROPOLITAN.ID - Periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diprediksi akan menjadi salah satu periode pergerakan masyarakat terbesar di akhir tahun.

Untuk mencegah lalu lintas masif, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah akan menerapankan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Korlantas Polri telah mengidentifikasi empat tanggal utama di mana kepadatan lalu lintas akan mencapai titik kritis.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Desember 2025 Naik, Sinyal Positif? 

Puncak Arus Mudik (Target WFA/WFH Pertama)

Puncak Mudik Pertama: 20 Desember 2025

Puncak Mudik Kedua: 24 Desember 2025

Skema WFA/WFH tahap pertama akan diterapkan tepat di antara kedua puncak ini. Jadwal WFA/WFH Mudik: 22, 23, dan 24 Desember 2025 (tiga hari berturut-turut menjelang Natal). 

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penerapan WFA/WFH pada tanggal 22-24 Desember diharapkan dapat menyebabkan pergeseran masyarakat (penundaan perjalanan) pada tanggal-tanggal tersebut.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Lulusan Apa? Diminta Mundur dari Menteri Kehutanan

Masyarakat yang tadinya berencana mudik pada 22 atau 23 Desember diharapkan menunda perjalanannya atau bahkan memilih untuk staycation.

Hal ini akan mengurangi kepadatan yang seharusnya terjadi di jalur kritis, seperti Trans Jawa dan penyeberangan Pelabuhan Merak-Lampung.

Puncak Arus Balik (Target WFA/WFH Kedua)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X