METROPOLITAN.ID - Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang melibatkan total 5 tersangka.
Kelima pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, sehingga terancam pidana penjara hingga 4 tahun. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Desakan Ganti Rugi untuk Korban
Seiring proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar para pelaku juga dijatuhkan sanksi ganti rugi guna memulihkan hak-hak para korban.
Diperkirakan ada 200 pihak yang menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga: Demi Keselamatan Penumpang, Pengemudi Bus Diminta Intensifkan Pemeriksaan Kendaraan Jelang Nataru
Besarnya kerugian yang disebut mencapai Rp 16 miliar membuat banyak pihak menilai perlu ada sanksi tambahan selain pidana penjara.
Ahli perlindungan konsumen menilai kasus WO Ayu Puspita merupakan fenomena puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia.
Tidak adanya standar minimal layanan, kurangnya perjanjian baku yang melindungi konsumen, serta rendahnya pengawasan, membuat kasus serupa kerap terjadi.
Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen (PK) membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan, salah satunya kewajiban membayar ganti rugi bagi korban.
Kasus Diambil Alih Polda Metro Jaya
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan WO Ayu Puspita kini ditangani sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, berkas kasus ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya juga telah membuka posko pengaduan untuk korban penipuan WO Ayu Puspita, sementara jumlah korban dan pelaku masih berpotensi bertambah.