Pemprov DKI ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil nantinya tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menyampaikan sikap resmi serta mengambil langkah yang tepat setelah seluruh aspek hukum menjadi jelas dan berkekuatan tetap.
Meski menunggu proses hukum, Pemprov DKI disebut telah menyiapkan langkah antisipatif.
Salah satunya berupa rencana penataan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut dan terdampak insiden pengeroyokan.
Sementara itu, perkembangan penanganan kasus terus berjalan. Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keenamnya diketahui merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Para tersangka diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban berinisial MET dan NAT meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Bu Cinta Gugat Cerai Ridwan Kamil, Unggahan Atalia Praratya Soal Memeluk Luka Jadi Sorotan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.