METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada 16 Desember.
Aturan baru ini mengatur formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk bagi pekerja pemula dan fresh graduate.
Formula baru UMP 2026 ini juga menjadi acuan dalam perhitungan gaji Magang Nasional, khususnya di daerah yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
PP Pengupahan Sudah Melalui Kajian Panjang
Baca Juga: Kronologi Perampokan di Perumahan BBS 3 Cilegon, Anak 9 Tahun Tewas Mengenaskan
Penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
Hasil pembahasan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
Dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah berharap penetapan upah minimum ke depan dapat lebih adil, transparan, dan selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
Rumus Perhitungan UMP 2026
Dalam PP Pengupahan terbaru, rumus perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan dua indikator utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan formula sebagai berikut:
- Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alpha)
Adapun nilai Alpha berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.