Kepesertaan pekerja tidak akan aktif selama pemberi kerja tidak membayarkan iuran Program JKN.
Baca Juga: Tinjau Rumah Ambruk di Katulampa, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Perintahkan Segera Tangani
Di samping itu, pekerja juga tidak akan bisa berpindah segmentasi kepesertaan JKN menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan peserta mandiri.
“Kami berupaya mengutamakan kepentingan dari pekerja. Pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN yang wajib dilaksanakan," ucapnya.
Pihaknya khawatir jika pemberi kerja menunggak iuran JKN, yang paling terdampak adalah pekerjanya.
"Karena jika pekerja atau anggota keluarganya sakit, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Itulah pentingnya badan usaha selaku pemberi kerja patuh terhadap regulasi JKN,” tuntas Surya.***