Minggu, 21 Desember 2025

Tanggapi Laporan Pekerja, BPJS Kesehatan Periksa Badan Usaha di Bogor

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:15 WIB
BPJS Kesehatan mengecek badan usaha di Kota Bogor terkait kepesertaan pekerja. (BPJS)
BPJS Kesehatan mengecek badan usaha di Kota Bogor terkait kepesertaan pekerja. (BPJS)

Kepesertaan pekerja tidak akan aktif selama pemberi kerja tidak membayarkan iuran Program JKN.

Baca Juga: Tinjau Rumah Ambruk di Katulampa, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Perintahkan Segera Tangani

Di samping itu, pekerja juga tidak akan bisa berpindah segmentasi kepesertaan JKN menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan peserta mandiri.

“Kami berupaya mengutamakan kepentingan dari pekerja. Pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN yang wajib dilaksanakan," ucapnya.

Pihaknya khawatir jika pemberi kerja menunggak iuran JKN, yang paling terdampak adalah pekerjanya.

"Karena jika pekerja atau anggota keluarganya sakit, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Itulah pentingnya badan usaha selaku pemberi kerja patuh terhadap regulasi JKN,” tuntas Surya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X