Di bawah pemerintahan orde baru, Menteri Ketenagakerjaan memperkenalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.1. 04/1994 THR Keagamaan tentang Pekerja Perusahaan.
Berkat ketentuan ini, hak karyawan untuk menerima THR memiliki dasar hukum.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Sumber Daya Manusia yang juga mengatur tentang THR.
Demikian informasi asal usul THR di Indonesia, termasuk profil Soekiman Wirjosandjojo, pria yang pertama kali mengenalkan istilah THR Lebaran di Indonesia.***