METROPOLITAN.ID - Menkominfo Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu 17 Mei 2023.
Johnny G Plate diduga korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Kini, Kejaksaan Agung RI akan mendalami aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.
Termasuk ada atau tidaknya yang mengalir ke partai politik.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi usai mengumumkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Sebab, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut ditetapkan tersangka usai diperiksa tiga kali.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kami dalami, nanti tunggu saja," kata Kuntadi dikutip dari Suara.com, Rabu 17 Mei 2023.
Kuntadi menegaskan, penyidik kekinian juga tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Jhonny G Plate dan Kantor Kominfo.
"Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Kominfo," katanya.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga menggeledah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1120 UJZ yang digunakan Johnny G Plate saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik menyita sejumlah berkas dari dalam mobil. Termasuk menyita dompet, STNK, KTP dan amplop.