Minggu, 21 Desember 2025

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Rp8 Triliun, Kejagung Usut Aliran Dana ke Parpol

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:34 WIB
Menkominfo RI, Johnny G Plate, saat memakai rompi pink usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo, pada Rabu, 17 Mei 2023.  (Dok. Kejagung RI/CoverBothSide.com)
Menkominfo RI, Johnny G Plate, saat memakai rompi pink usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo, pada Rabu, 17 Mei 2023. (Dok. Kejagung RI/CoverBothSide.com)

Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa Johnny terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 pada Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Selamat! Kalahkan Thailand 5-2 di Final, Timnas Indonesia U-22 Akhiri Paceklik 32 Tahun Medali Emas SEA Games

Berdasar catatan Suara.com, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga terhadap Jhonny G Plate. Dua pemeriksaan sebelumnya berlangsung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Pada Senin 15 Mei 2023, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan menindak Jhonny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Jhonny) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindaklanjuti," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Link Nonton Final SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand, Fans Garuda Muda Jangan Kelewatan!

Senada dengan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal berdasar pada dua alat bukti dan dua keterangan saksi. Sekalipun berkembang adanya isu terkait setoran yang mengalir ke Jhonny menyangkut proyek tersebut.

"Kami berbasis ada atau tidaknya alat bukti. Mungkin sudah beredar isu-isu, sepanjang alat bukti belum cukup; minimal dua alat bukti, kalau saksi dua saksi. Sepanjang alat buktinya cukup pasti kita tindaklanjuti. Tapi sepanjang alat bukti itu tidak cukup, kami tidak akan melangkah karena itu melanggar ketentutan," jelas Kuntadi.

Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Dampak Revitalisasi Jembatan Otista, Perumda Tirta Pakuan Bogor Pindahkan Pipa Air di Jalur Lintasan Jokowi

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X