METROPOLITAN.ID - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Rabu 17 Mei 2023.
Johnny G Plate dijadikan tersangka atas dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Dikutip dari Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah 3 kali diperiksa.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. Kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," ucap Ketut Sumedana dikutip dari Suara.com, Rabu 17 Mei 2023.
Selain telah ditahan untuk diperiksa lebih kanjut, Ketut Sumedana mengatakan akan dilakukan penyeledahan.
Baca Juga: Nggak Cuma 1 Kasus, KPK Tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil Tersangka 3 Kasus Korupsi
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ujar dia.
Diketahui, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai 8 triliun itu berasal dari 3 sumber.
Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," kata Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.***