berita-hari-ini

BPN Kabupaten Bogor Mediasikan Perseteruan Petani Penggarap Cipelang dan PT.CSA

Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:06 WIB
Petani penggarap Cipelang dimediasi oleh BPN Kabupaten Bogor dengan PT. CSA


METROPOLITAN.ID - Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, akhirnya mengadakan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, dengan PT. Cahaya Surga Abadi (CSA) maupun PT. Bahana Sukma Sejahtera, terkait polemik tanah sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 10/Cipelang, beratas namakan PT. BSS yang bakal di lakukan pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh PT CSA tersebut.

Dalam sambutannya, Kepla Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bogor, Yuliana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan mediasi yang dilakukan di kantornya pada hari ini, berdasarkan dari pengajuan pemblokiran atas SHGB nomor 10/Cipelang oleh kuasa hukum dari petani penggarap dilokasi.

"Kami ini bekerja semuanya selalu menerapkan prosedur yang kita jalani, seperti misalnya ada permohonan blokir oleh kuasa hukum dari penggarap Desa Cipelang, kita langsung laksanakan sesuai aturan berlaku," ujar Kakan Yuliana.

Ia melanjutkan, terkait permasalahan yang terjadi dilokasi SHGB nomor 10/Cipelang diperlukan adanya duduk bersama oleh semua pihak, mulai dari masyarakat setempat selaku petani penggarap dengan pihak perusahaan yaitu PT. BSS maupun PT. CSA berikut dengan Mybank.

Baca Juga: Setelah Dipotong Subsidi Rp26 Juta, Ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Air Ev per Agustus 2023

Dalam hal ini, sambung Yuliana, BPN Kabupaten Bogor diakuinya jika jajarannya itu memiliki suatu upaya mediasi seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

"Mediasi ini sebagai tindak lanjut kami atas permohonan blokir yang diajukan oleh kuasa hukum dari petani penggarap yaitu Banggua Togu Tambunan & Rekan, yang diajukan pada awal Juli 2023 lalu. Pada saat ini juga, Alhamdulillah kita telah melakukan duduk bersama dalam menyelesaikan sebuah konflik antara petani penggarap dengan pihak perusahaan yaitu PT. CSA terkait SHGB nomor 10/Cipelang," tegasnya.

Masih ditempat sama, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf menambahkan, terjadinya mediasi pada hari ini itu, sebagai langkah awal atas pengajuan pemblokiran terhadap SHGB nomor 10/Cipelang pertanggal 3 Juli 2023, dari Banggua Togu Tambunan & Rekan selaku kuasa dari petani penggarap yang berada di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

Ia menerangkan, bahwa dari ajuan pemblokiran ini hingga dilakukannya mediasi diruang rapat kepala BPN Kabupaten Bogor tersebut, dimaksudkan untuk pihaknya meminta klarifikasi terhadap apa yang terjadi di lokasi yang dipersoalkan.

Baca Juga: Sehari, Kota Bogor Dilanda Dua Kejadian Kebakaran: 5 Rumah Warga dan Lahan Pembuangan Sampah Ludes Terbakar

"Karena, kemarin sempat kita peroleh info dari bapak Taufik Haryono selaku Kasie Penataan dan Pemberdayaan pada BPN Kabupaten Bogor, bahwa PT. CSA sempat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dalam rangka pengalihan hak, dari PT. BSS ke PT. Cahaya Surga Abadi," paparnya.

"Akan tetapi, pak Taufik ini belum bisa melaksanakan permohonan tersebut dikarenakan ada informasi dilapangan masih terdapat permasalahan dilokasi, jadi permohonan PT. CSA belum dapat kami tindak lanjuti. Mungkin diawal kami meminta penjelasan kepada kuasa dari masyarakat atau petani penggarap yang memohon pemblokiran terhadap SHGB ini," tambahnya.

Lebih lanjut kasie PHP ini memaparkan, hasil dari mediasi yang telah dilakukan selama kurang lebih satu jam lamanya itu, menghasilkan no tulen bahwa petani penggarap yang sebelumnya menggarap dilokasi SHGB nomor 10/Cipelang ini agar dapat di manusiakan oleh pihak perusahaan yakni PT. CSA itu sendiri yang kini tengah berinvestasi di bidang pembangunan TPBU.

Selain itu juga, lanjut Iman, dalam audiensi itu pihaknya memberi waktu satu pekan kepada kuasa hukum dari petani penggarap yakni Banggua Togu Tambunan untuk dapat menyampaikan keinginan dan aspirasi clientnya itu kepada pihak PT. CSA.

Baca Juga: Terlindungi Program JKM, Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan PT Apex Kumbong Terima Santunan

Halaman:

Tags

Terkini