METROPOLITAN.ID - Anggota DPRD Kabupaten Bogor menyoroti adanya penolakan warga Desa Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, terkait rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di wilayah tersebut oleh PT. Cahaya Surga Abadi (CSA).
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Slamet Mulyadi menerangkan, yang dibutuhkan masyarat di Dapilnya tersebut adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU), bukan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang bakal dibangun PT. CSA tersebut. "Yang benar dan dibutuhkan warga itu makam umum atau TPU," kata Slamet Mulyadi kepada wartawan, Selasa (30/5/23).
Slamet menjelaskan, bedanya TPU dengan TPBU yang digagas oleh pihak PT. CSA sangat berbanding terbalik dengan apa yang dibutuhkan masyarakat Desa Cipelang, Cijeruk tersebut. TPU itu pemakaman untuk masyarakat umum, sementara TPBU merupakan pemakaman komersil,” tegas dia.
Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Aksi Bersih-bersih Cibinong Situ Plaza
Anggota komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu juga mengingatkan, bagi pengembang apabila memang belum mengantongi ijin dari warga dan kepala desa setempat, sudah sepatutnya mengurungkan niatnya untuk membangun TPBU.
“Ijin lingkungan dari warga sekitar itu dan persetujuan kades setempat adalah sebuah ijin yang sangat mendasar untuk mengurus perijinan sampai tingkat instansi terkait. Maka, bila hal itu belum ditempuh, saya sarankan untuk mengurungkan niatnya," ungkapnya.
"Terlebih lagi sudah adanya penolakan yang terjadi dilokasi oleh masyarakat disekitaran rencana proyek tersebut, setidaknya taat aturan lah bagi investor manapun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pasir Pogor, Desa Cipelang, kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ramai-ramai menolak dengan tegas adanya rencana PT Cahaya Surga Abadi ( CSA) membuat Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU) yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor. Wujud penolakan ditandai dengan banyaknya pemasangan spanduk penolakan warga di beberapa titik lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Cipelang, Kiki Sukiwan angkat bicara. Dirinya dengan tegas belum pernah memberikan izin, atau menandatangani berkas perizinan rencana pembuatan TPBU di wilayahnya. “Sampai saat ini, saya belum pernah menandatangani berkas apapun terkait rencana pembangunan atau pembuatan TPBU,” tegas Kades Kiki saat dikonfirmasi langsung Metropolitan, kemarin.
Baca Juga: Beberkan Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Edi Kusmana, PPP Berharap Restorative Justice
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Dirut PT CSA Indra belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh Metropolitan terkait adanya penolakan pembuatan TPBU. (nto/suf)
Artikel Terkait
90 Warga Desa Cipelang Kurang Mampu Dapat BLT Dana Desa, Sebagian Ditransfer ke Rekening Penerima
Kades Cipelang Kiki Sukiwan Libatkan Tokoh Masyarakat hingga Pemuda Pantau Proyek Dana Desa
Warga Cipelang Ramai-ramai Tolak Rencana Pembuatan Tempat Pemakaman Bukan Umum