Senin, 22 Desember 2025

BPN Kabupaten Bogor Mediasikan Perseteruan Petani Penggarap Cipelang dan PT.CSA

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:06 WIB
Petani penggarap Cipelang dimediasi oleh BPN Kabupaten Bogor dengan PT. CSA
Petani penggarap Cipelang dimediasi oleh BPN Kabupaten Bogor dengan PT. CSA

"Selanjutnya, kita lanjutkan mediasi kedua dalam dua Minggu kedepan atau pada Selasa 15 Agustus 2023. Apalagi, pihak petani penggarap yang diwakili oleh ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) sekaligus ketua Paguyuban petani penggarap dilokasi mengakui bahwa tanah itu memang milik dari PT. BSS. Jadi selesai ya, dan kami juga di BPN setiap memproses suatu permohonan dari masyarakat atau perusahaan harus clean and clear, baru kami proses," terangnya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum petani penggarap Desa Cipelang, Banggua Togu Tambunan mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran BPN Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan kepala kantor Yuliana.

Pasalnya, harapan masyarakat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, yang notabane merupakan clientnya sebagai petani penggarap dilahan SHGB nomor 10/Cipelang, mengharapkan adanya duduk bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah terjadi beberapa bulan terakhir ini, antara dirinya bersama para clientnya tersebut dengan PT. CSA maupun PT. BSS.

"Terima kasih saya ucapkan kepada jajaran BPN Kabupaten Bogor terutama kepada kepala kantor pertanahan ibu Yuliana, yang sudah bersedia mengundang seluruh pihak dalam mencari solusi dalam permasalahan yang terjadi di lokasi lahan SHGB nomor 10/Cipelang. Saya sangat mengapresiasi langkah ini, serta saya ucapkan terima kasih kita bisa duduk bareng dengan PT. CSA, PT. BSS maupun pihak Mybank dalam mencari solusi terbaik dalam polemik ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk menolak rencana di desanya akan digunakam Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh PT Cahaya Surga Abadi (CSA). Penolakan itu, disampaikan sejumlah warga melalui pesan Wastupnya kepada wartawan.

“Kami menolak tegas rencana pembangunan TPBU di desa Kami.” Ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.Penolakan tersebut, ditandai dengan pemasangan spanduk penolakan di beberapa tempat diwilayah Desa Cipelang.

Diketahui pihak PT CSA Sudah menggaln surat dukungan rekomendasi dari aparat dan warga. Tersebar di Grup wastup warga Ada juga beberapa oknum aparat Rukun Tetangga (RT) dan Rujun Waega (RW) dan beberapa orang warga yang sudah mendukung dengan iming iming sejumlah uang pelicin.

Merespone itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, kembali merespone baik terkait keluhan dari puluhan petani penggarap di Desa Cipelang, Kecamatan Caringin.

Hal itu, ditunjukkan kantor pertanahan (Kantah) terkait dengan menerima kuasa hukum dari para penggarap untuk sesi pertemuan dalam membahas polemik tersebut.

Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf mengatakan, jika pertemuan dirinya dengan kuasa hukum petani penggarap Cipelang, sebagai bentuk pihaknya mengakomodir atau menjawab aspirasi yang diharapkan masyarakat Cipelang tersebut.

Baca Juga: Ternyata Bandung Bukan Peringkat Pertama! Ini 5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Jawa Barat

“Pertemuan ini sebagai langkah kami dari BPN menjawab permohonan petani penggarap Cipelang yang diketahui tengah berpolemik dengan PT. Cahaya Surga Abadi atau CSA dilokasi yang sebelumnya mereka garap lahannya untuk bertani,” kata Kasi PHP Iman Malvina kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/7/23).

Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan para petani penggarap melalui kuasa hukumnya itu berupa, agar permohonan pemblokiran di lahan PT. CSA yang akan dibangun sebuah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dapat diterima oleh jajarannya tersebut.

“Aspirasinya agar kami menerima pemblokiran mereka, dan kami respone baik dengan mengeluarkan surat balasan yang isinya agar dapat melengkapi persyaratan dalam mekanisme pemblokiran tersebut,” bebernya.(nto/suf)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X