Ia pun memberikan uang tunai senilai Rp345 juta yang diminta Setu untuk ditarik dari rekening milik Muin. Bahkan, Setu pun sudah tahu bentuk tanda tangan Muin sehingga hal tersebut membuat Maharani tidak curiga.
Baca Juga: Kasihan! Dinding Rumah Warga di Bogor Ambruk Akibat Talang Air Tetangga Bocor
Sepulangnya dari salat Jumat, Muin pun sempat tidak menyadari kehilangan uang di rekeningnya, sampai akhirnya Muin menyadari uangnya di rekening raib.
Ternyata, uang yang ada di rekening Muin merupakan uang hasil menjual 2 rumah Muin di Surabaya dan Sidoarjo. Uang ratusan juta itu pun awalnya ditabung Muin untuk membiayai sang istri, Putri Aryani untuk berobat karena mengalami sakit komplikasi sejak lama. Hal ini pun diungkap oleh anak Muin, Dewi saat ditemui oleh wartawan.
"Rencananya, uang itu kan untuk berobat. Sudah berobat ke RS William Booth. Sisanya untuk pengobatan selanjutnya. Ibu saya punya riwayat sakit komplikasi," kata Dewi.
Baca Juga: Ananda Ajak Warga Sungai Pinang Hidup Sehat Lewat Senam Bersama
Namun nahas, 2 minggu setelah Muin kehilangan uang ratusan juta miliknya di rekening BCA, sang istri Putri Aryani menghembuskan nafas terakhirnya pada 19 Agustus 2022. Hal ini membuat keluarga Muin juga berang kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Kejadian kehilangannya kan tanggal 5 Agustus, nah pas 19 Agustus 2022 ibu saya meninggal dunia," kata Dewi saat dihubungi oleh wartawan.
Dewi, anak Muin pun mengungkap bahwa mereka akan menuntut hak mereka atas uang ratusan juta tersebut untuk kembali ke tangan mereka. Dewi yang berprofesi sebagai penasihat hukum ini juga akan turun langsung dalam tuntutan kepada terdakwa Setu dan Thoha.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Tunggu Keputusan Pusat soal Wacana Penambahan Dapil
"Saya bakal memperjuangkan hak saya dan ayah saya (Muin), karena itu uang kami," tegas Dewi.
Kejadian pembobolan rekening ini pun sempat membuat teller BCA yang melayani Setu, Maharani syok. Namun, pihak BCA sendiri mengungkap bahwa akan mendukung Maharani dan membantu proses hukum yang sedang dijalani.
Hal ini diungkap melalui Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.
Baca Juga: BCA Tebar Beasiswa ke 50 Mahasiswa IPB University
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara sampai putusan persidangan keluar," kata Hera.