berita-hari-ini

Tugas Utama Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Apaan Tuh?

Selasa, 31 Januari 2023 | 06:36 WIB
Ilustrasi petugas pemilu mendatangi pemilih. (Dok KPU Sukoharjo)

h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara; dan

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. (***/mtr)

Halaman:

Tags

Terkini