Senin, 20 Maret 2023

Tugas Utama Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Apaan Tuh?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:36 WIB
Ilustrasi petugas pemilu mendatangi pemilih.  (Dok KPU Sukoharjo)
Ilustrasi petugas pemilu mendatangi pemilih. (Dok KPU Sukoharjo)

 

METROPOLITAN.id - Saat ini KPU di berbagai daerah tengah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Dimulai sejak 26 Januari sampai 31 Januari 2023. Berarti hari ini hari terakhir pendaftaran Pantarlih.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit. Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU di setiap kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?

Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:

a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: KPU Sukoharjo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gaungkan Genta Organik, Kementan Gandeng TNI-AD

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:33 WIB

Kementan Siapkan Magang Khusus Petani Milenial

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:55 WIB
X