Senin, 22 Desember 2025

Sedih,Kontrak Diputus Setelah Bertahun-tahun Merawat Kebersihan Jakarta

- Jumat, 20 Januari 2017 | 04:00 WIB

"Tampaknya kadis sekarang sedang keliling untuk mengecek pengaduan itu," kata Sumarsono, Rabu (18/1/2017).

Ia mengatakan aduan mereka sebenarnya sederhana yaitu dipecat dari pekerjaan meski telah memenuhi syarat lulus kerja. Jumlah yang mengadu begitu banyak. Hal ini membuat Sumarsono bingung.

"Kok jumlahnya banyak? Tiap hari ada yang ngadu? Kok bisa enggak ketampung? Padahal arahan saya prioritaskan yang selama ini sudah mengabdi," ujar Sumarsono.

Beberapa laporan PHL sudah ditelusuri. Sumarsono mengatakan ada beberapa PHL yang diberhentikan karena tidak memiliki kinerja yang baik. Mereka yang kurang perform, layak untuk diberhentikan.

"Alasan pemberhentian seperti itu bisa diterima. Tidak semua yang ngadu itu benar dan harus dibela karena kenyataannya ada yang tidak perform," ujar Sumarsono.

Namun, Sumarsono tetap meminta SKPD untuk mengevaluasi sistem perekrutan. Jika ada kekurangan dalam sistem, Dinas lingkungan hidup harus berbenah. Mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk merawat kebersihan Jakarta harus diberi kesempatan lagi.

"Kalau memang enggak beres, apa salahnya kami ulang tesnya," ujar Sumarsono.

Selain kepada Sumarsono, para pasukan oranye itu sempat ingin mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemarin, mereka berbondong-bondong mendatangi Rumah Lembang untuk berkeluh kesah. Sayangnya, Ahok tidak bisa menerima mereka karena tidak mau melanggar aturan Pilkada.

Sistem perekrutan baru

Pemberhentian masal itu terjadi karena ada perubahan sistem perekrutan pekerja harian lepas Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta. Perubahan itu membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Sebab, ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia.

Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.

"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha.

Staf Seksi Sarana di Sudin lingkungan hidup Jakarta Timur itu menjelaskan, sistem perekrutan memungkinkan semua orang untuk melamar sebagai PHL. Konsekuensi yang timbul adalah PHL yang sudah bekerja lama harus ikut tata cara perekrutan dan kembali bersaing dengan pelamar baru.

"Kalau dulu kan sistemnya yang sudah jadi PHL tinggal perpanjang kontrak, kalau (sistem) sekarang ikut rekrutmen lagi dari awal," kata Benny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X