Senin, 22 Desember 2025

Wanita Tanpa Busana Itu Merasa Dirinya Kotor

- Minggu, 5 Februari 2017 | 16:00 WIB

Jika Dona tidak dinyatakan gila, kepolisian sudah menyiapkan pasal 281 tentang Kejahatan Kesusilaaan untuk menjeratnya.

“Kita sudah melengkapi bukti-bukti dan buatkan laporan polisi. Kemudian kita tindaklanjuti dengan proses penyidikan. Dengan adanya surat keterangan gangguan jiwa ini, proses penyidikan yang kami lakukan akan dihentikan atau SP3,” tegas Andi Yul.

SUMBER: JPNN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X