Jika Dona tidak dinyatakan gila, kepolisian sudah menyiapkan pasal 281 tentang Kejahatan Kesusilaaan untuk menjeratnya.
“Kita sudah melengkapi bukti-bukti dan buatkan laporan polisi. Kemudian kita tindaklanjuti dengan proses penyidikan. Dengan adanya surat keterangan gangguan jiwa ini, proses penyidikan yang kami lakukan akan dihentikan atau SP3,” tegas Andi Yul.
SUMBER: JPNN