Sejumlah pertanyaan menggantung, terkait alasan polisi bergerak cepat untuk membuktikan keaslian konten-konten tersebut. Padahal tindak pidana yang sudah jelas adalah pengunggahan atau penyebarannya di internet yang disebut meresahkan masyarakat.
Situs pertama yang pertama mengunggahnya hingga kini masih bisa diakses bahkan ada konten baru yang diunggah di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono hanya memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait, baik sosok yang ada dalam konten maupun pengunggahnya. Mereka semua berpotensi dijadikan tersangka. Ia meminta agar kasus ini seluruhnya diserahkan kepada penyidik.
"Yang pertama kita kenakan pornografi UU Nomor 44 tahun 2008 di Pasal 4 yakni membuat. Kalau enggak ada yang membuat enggak akan beredar. Intinya membuat siapa yang membuat di situ nanti kita juncto-kan dengan UU ITE," ujar Argo.
Pihak Firza dan Rizieq telah membantah keaslian maupun keterlibatan dalam konten tersebut.
SUMBER : kompas