Minggu, 21 Desember 2025

Wah Ada Apa dengan Mendagri?

- Minggu, 12 Februari 2017 | 08:00 WIB

METROPOLITAN - Sejumlah pihak mulai kencang menyoroti sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama meski sudah lama berstatus terdakwa.

Tjahjo Kumolo bersikukuh bahwa keputusan tersebut harus menunggu tuntutan jaksa.

Tjahjo berdalih, sikap tersebut harus dilakukan lantaran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengamanatkan kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun. Sementara itu, hingga kemarin, belum ada tuntutan di pengadilan.

”Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden keputusan terkait Gubernur Ahok karena keputusan yang diambil sesuai UU,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, Ahok didakwa pasal 156 dan 156a KUHP.

Pasal 156 mengatur ancaman pidana empat tahun, sedangkan pasal 156a lima tahun.

”Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika hingga hari ini (11/2) tidak ada kejelasan tuntutan lamanya ancaman, Ahok secara otomatis kembali aktif sebagai gubernur.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy meminta jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan.

Menurut Lukman, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan sebagai gubernur definitif.

Namun, secara bersamaan, harus dikeluarkan SK presiden yang menonaktifkan mantan bupati Belitung Timur itu.

”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tafsir yang berbeda,” terang dia.

Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara diregister.

Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa. Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama tersebut harus dinonaktifkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X