METROPOLITAN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan, Selasa kemarin.
Yakni semua laporan ke Sentra Gakkumdu Babel tidak ada yang sampai ke tahap penyidikan. Ini terkuak dari jumpa pers yang digelar Bawaslu Babel, kemarin.
Adapun laporan yang semuanya tak berlanjut itu masing-masing laporan Iwan Prahara mengenai brosur gelap yang ditujukan untuk salah satu paslon.
Kemudian laporan dari Johan Murod, Ketua Dewan Pemuda Babel yang berhubungan dengan dugaan money politik oleh salah satu paslon.
Serta adanya dugaan pembukaan kotak suara sebelum hari pemungutan suara, dan tudingan 'meminta sejumlah uang' oleh salah satu oknum komisoner KPU.
Ini diuraikan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Babel, Zul Terry Apsupi. Dikatakan, laporan itu telah diproses namun tidak memenuhi unsur, sehingga gagal dinaikkan ke tahap penyidikan.
Seperti brosur gelap yang ditujukan salah satu paslon, Sentra Gakkumdu sudah mengundang pihak pelapor, namun tidak hadir sehingga laporan itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sementara, laporan dari Johan Murod tertanggal 22 Februari pada pukul 21.00 WIB lalu secara resmi dicabut pada tanggal 23 Februari 2017, disertai berita acara pencabutan laporan dengan tanda tangan diatas materai.
"Untuk laporan Iwan Prahara, tidak sampai ke penyidikan karena pelapor saat kita undang tidak datang. Sementara, laporan Johan Murod meski sudah dicabut, sesuai dengan prosedur dan SOP dalam UU, Perbawaslu dan Peraturan Bersama tentang Sentragakkumdu, maka Bawaslu Provinsi bersama tim Sentragakkumdu Provinsi tetap melakukan tindaklanjut laporan tersebut selama 5 hari mulai tanggal 23 sampai dengan 27 Februari," urainya.
Adapun laporan Johan Murod terkait dugaan money politik salah satu paslon di Air Seru, Kecamatan Sijuk, dugaan pembukaan kotak suara sebelum hari pemungutan suara di Selat Nasik. Serta dugaan 'meminta uang' oleh salah satu komisoner, semua terhenti.
"Tindaklanjut kita, pada 23 Februari lalu pukul 09.00 WIB kita undang pelapor, Johan Murod dan Agus Adaw untuk dimintai keterangan. Kemudian, 24 Februari pukul 10.00 WIB kita undang salah satu anggota KPU Nanel untuk dimintai keterangan mengenai digaam money politik oleh salah satu oknum KPU Babel kepada salah satu pendukung paslon," jelas Terry.
Mereka juga melakukan pemanggilan pada 25 Februari kepada Panwas Belitung dan Panwascam Selat Nasik untuk diminta keterangan terkait adanya dugaan pembukaan kotak suara. Sementara, beberapa saksi yang diajukan pelapor, sudah diupayakan pemanggilan sebanyak 3 kali mamun saksi tidak hadir di setiap undangan.
"Saksi yang diajukan pelapor sudah kita panggil 3 kali, seperti Edi Yusuf alias Buyung, Mochtar Motong, pada 24, 25, 26 Februari baik secara surat atau melalui sms. Tapi mereka tidak hadir di setiap undangan itu," imbuhnya.
Untuk itu, setelah klarifikasi terhadap semua pihak kecuali saksi-saksi, sentra Gakkumdu Provinsi menyimpulkan pada tanggal 27 Februari pukul 14.00 WIB bahwa laporan itu tidak terpenuhi unsurnya karena tidak ada saksi yang hadir dan belum ada bukti yang cukup kuat.