Senin, 22 Desember 2025

Dikbud Dan BKD Tasikmalaya Diminta Menentukan Kriteria Honorer

- Rabu, 15 Maret 2017 | 18:00 WIB

METROPOLITAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, diminta segera menentukan kriteria honorer yang layak mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah.

Hal ini penting sebagai salah satu syarat mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir MPd mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang juklak dan juknis BOS yang mengharuskan honorer diberi SK oleh daerah untuk mendapatkan gaji akan digulirkan.

”Kalau memang betul adanya, saya menyambut bahagia dan sangat setuju,” ujar Kodir.

Menurut Kodir, setelah nanti Permendikbud ini digulirkan dan mengharuskan ada SK atau legalisir dari pemerintah daerah untuk syarat gaji honorer, itu akan meringankan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

”Artinya daerah tidak mengeluarkan dana dari APBD. Hanya melegalkan saja dan sangat setuju sekali,” paparnya.

Jadi nanti, kata Kodir, pemerintah daerah akan selektif dalam melegalisir atau memberikan SK kepada honorer ini.

”Kita akan selektif. Tidak asal honorer yang hanya mengajar satu atau dua hari,” jelasnya.

Dia nanti akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan kriteria-kriteria honorer mana yang harus dilegalkan oleh pemerintah daerah.

”Nanti akan disampaikan ke bupati, selama itu tidak bertentangan dengan aturan,” paparnya.

Menurut Kodir, para honorer kategori dua (K2) sudah pasti masuk kriteria untuk diberi SK penugasan.

Karena memang honorer K2 ini sudah sah dan terverifikasi datanya dan diakui pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Pemerintah daerah khawatir terhadap nasib honorer atau tenaga pendidik yang tidak mempunyai surat tugas dalam mengajar.

”Bisa-bisa honorer ini mengajar di luar kendali daerah,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X