Maka dari itu dengan adanya aturan Permendikbud, honorer yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri untuk mengajar mendapatkan penghargaan.
Sementara pemerintah daerah saat ini belum bisa memberikan perhatian lebih karena memang aturan yang membatasi.
Pemerintah daerah, kata Kodir, sangat membutuhkan sekali tenaga honorer. Pengabdian mereka sudah selayaknya diberikan perhatian lebih, termasuk dari dana BOS.
Sebelumnya, guru-guru honorer yang berasal dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya meminta Pemeritah Kabupaten Tasikmalaya tidak mempersulit saat mereka meminta surat penugasan atau SK untuk mendapatkan honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
SUMBER : Jpnn