Senin, 22 Desember 2025

Siapa Saja yang Membantah Terima Uang Korupsi E-KTP?

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 11:00 WIB

"Yakin, saya disumpah," tegas Taufiq.

Dalam dakwaan, pemberian uang salah satunya dilakukan setelah adanya kesepakatan penambahan anggaran pengadaan e-KTP. Saat itu, Miryam meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR

  1. Uang tersebut kemudian dibagikan secara bertahap kepada empat pimpinan Komisi II, sembilan Ketua Kelompok Fraksi Komisi II, dan 50 anggota Komisi II, termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
  2. Miryam S Haryani

Bantahan paling keras muncul dari Mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Ia enggan membenarkan seluruh isi berita acara pemeriksaan dirinya saat diperiksa penyidik KPK. Padahal, dalam berita acara, Miryam membeberkan detil kronologi pemberian uang meliputi waktu kejadian, siapa saja yang menerima, dan berapa yang diterima masing-masing orang.

Miryam mengaku terpaksa mengarang cerita dihadapan penyidik karena merasa tertekan. "Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.

Miryam merasa tertekan dengan cara penyidik menginterogasinya. Penyidik itu, kata dia, sempat menyatakan bahwa mestinya tahun 2010 dirinya sudah ditangkap KPK. Jawaban yang dia beberkan dan tertuang di berita acara hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Akhirnya, Miryam mencabut isi BAP yang berkaitan dengan pembagian uang.

Berdasarkan dakwaan, sekitar Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Irman dimintai sejumlah uang oleh melalui Miryam sebesar 100.000 dollar AS untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Kemudian, pada 21 Juni 2011 konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993.

Setelah penandatanganan kontrak, pada Agustus-September 2011, Irman memerintahkan bawahannya, Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untum diberikan kepada Miryam.

Di waktu berikutnya, sekitar Agustus 2012, Miryam meminta uang ke Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Setelah uang sudah di tangan, Miryam membagikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap. Miryam sendiri mendapatkan 23.000 dollar AS dari beberapa penerimaan uang itu.

Saksi diminta tak berbohong

KPK mengingatkan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyampaikan kesaksiannya dengan jujur. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar mereka dapat bersikap kooperatif.

"Saksi punya kewajiban untuk bicara dengan benar dan ada risiko bagi saksi yang tidak bicara benar," kata Febri.

Febri memberi contoh salah satu saksi suap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muchtar Effendi, yang dijerat KPK. Muchtar memberikan keterangan palsu saat persidangan Akil terkait suap pengurusan sengketa Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X