Akibat kesaksian palsunya, Muchtar divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Febri mengatakan, dalam menghadapi proses hukum, sikap kooperatif lebih bermanfaat ketimbang menyampaikan bantahan. Salah satunya dengan menyerahkan uang dugaan korupsi dan memberikan keterangan yang relevan kepada KPK.
"Tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan karena akan lebih baik untuk proses hukum kalau itu (uang dugaan korupsi) dikembalikan dan disampaikan langsung kepada KPK," kata Febri.
Sejauh ini ada 14 orang yang menyerahkan sejumlah uang terkait kasus e-KTP ke KPK. Total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 30 miliar.
Mereka terdiri dari anggota legislatif dan pihak eksekutif. Selain itu, KPK juga telah menyita Rp 220 miliar dari pihak korporasi, yakni lima perusahaan dan satu konsorsium.
Meski begitu, Febri menegaskan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapus tidak pidana yang dilakukan.
SUMBER : KOMPAS